Negara-negara yang sudah mengakui dan mengakomodir Amicus Curiae ataupun pengadilan-pengadilan internasional yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia, biasanya hakim didalam putusannya mempertimbangkan dan menilai Amicus Curiae tersebut. Khususnya berkaitan dengan pertanyaan apakah pendapat- pendapat atas hukum dan kasusnya dari Amicus Curiae tersebut dapatditerima atau tidak. Dan amicus curiae biasanya diajukan untuk kasus- kasus yang dalam proses banding dan isu-isu kepentingan umum seperti masalah sosial atau kebebasan sipil yang sedang diperdebatkan, yang putusan hakim akan memiliki dampak luas terhadap hak-hak masyarakat.

Praktek melibatkan Amicus Curiae ini berasal dari Hukum Romawi. Sejak abad ke-9, praktek ini mulai lazim di negeri-negeri dengan sistem Common Law, khususnya di pengadilan tingkat banding atau pada kasus-kasus besar dan penting. Gagasan yang sama kemudian dipakai dalam acara hukum internasional, terutama dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan hak-hak manusia. Belakangan, pelembagaan peran “Sahabat Pengadilan” pun telah diatur oleh negara-negara dengan sistem Civil Law.

Untuk Indonesia, Amicus Curiae belum banyak dikenal dan digunakan, baik oleh akademisi maupun praktisi. Sampai saat ini ada beberapa Amicus Brief yang diajukan di Pengadilan Indonesia, diantaranya: pertama diajukan kelompok penggiat kemerdekaan pers yang mengajukan Amicus Curiae kepada Mahkamah Agung terkait dengan peninjauan kembali kasus majalah Time versus Soeharto, dan kedua dalam kasus “Upi Asmaradana” di Pengadilan Negeri Makasar, dan yang baru-baru ini pada perkara PHPU dimana Amicus Brief diajukan sebagai tambahan informasi untuk majelis hakim yang memeriksa perkara.

Peradilan Indonesia di bawah Mahkamah Agung memang tidak memiliki aturan tentang Amicus Curiae, namun Pasal 5 ayat (1) UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman berbunyi “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai- nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”. Di sisi lain, “Pihak Terkait yang berkepentingan tidak langsung” yang dilibatkan dalam acara sidang Mahkamah Konstitusi tidak ubahnya Amicus Curiae yang hadir dan didengarkan keterangannya dalam sidang. Pasal 14 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 menyatakan bahwa Pihak Terkait yang berkepentingan tidak langsung adalah “pihak yang karena kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya perlu didengar Keterangannya” atau “pihak yang perlu didengar keterangannya sebagai ad informandum, yaitu pihak yang hak dan/atau kewenangannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok permohonan tetapi karena kepeduliannya yang tinggi terhadap permohonan dimaksud.” Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa konsep Amicus Curiae telah diadopsi sebagian oleh Mahkamah konstitusi dalam peraturan nya.

Ketika menyinggung tentang Amicus Curiae tentu bukan alat bukti yang ada pada hukum acara pidana, tetapi di Indonesia praktiknya sudah dilakukan, dalam berbagai perkara. Ketika suatu organisasi mengajukan Amicus Curiae dalam persidangan dan hakim menyetujui maka diperbolehkan Amicus Curiae untuk mengemukakan pendapatnya tetapi tidak untuk melawan. Dan hakim menyetujui maka diperbolehkan Amicus Curiae untuk mengemukakan pendapatnya tetapi tidak untuk melawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Butuh Bantuan?
Selamat datang di Zikri Hasibuan Advokat/Moderator