Pindah agama merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi sebagaimana dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 :

Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

Adapun, dalam konteks administrasi kependudukan, agama/kepercayaan merupakan salah satu jenis data kependudukan berupa data perseorangan.Perubahan agama/kepercayaan seorang warga negara berakibat pada penerbitan akta atau surat kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (“KTP-el”), kartu keluarga (“KK”), atau dokumen kependudukan lainnya, sehingga harus dilaporkan.

Dengan kata lain, perubahan agama tergolong sebagai peristiwa kependudukan yaitu kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan KK, KTP, dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.

Dengan demikian, perubahan agama setiap anak yang telah berusia 18 tahun atau sudah dewasa harus dilaporkan dan diubah datanya dalam dokumen kependudukan seperti KTP-el dan KK.

Jadi Haruskah Anak Dikeluarkan dari KK Jika Pindah Agama?

Sebelum menjawab pertanyaan Itu, ada baiknya kita memahami pengertian dan fungsi dari KK. Berdasarkan Pasal 1 angka 13 UU 24/2013 KK atau kartu keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.

Kartu keluarga merupakan salah satu jenis dokumen kependudukan yaitu dokumen resmi yang diterbitkan instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.Dengan demikian, KK merupakan dokumen resmi yang berfungsi sebagai identitas keluarga dan mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti yang autentik.

Kemudian, menjawab pertanyaan Anda, sepanjang penelusuran kami dalam UU 23/2006 dan perubahannya yaitu UU 24/213, tidak terdapat ketentuan larangan ataupun sanksi bila mencantumkan agama anak yang berbeda dengan anggota keluarga lainnya (akibat perubahan agama) dalam satu KK.

Artinya, secara a contrario, undang-undang memperbolehkan dan tidak melarang perbedaan agama/keyakinan antar anggota keluarga dalam satu KK. Hal tersebut juga didasarkan prinsip fundamental yakni hak konstitusional setiap warga negara untuk memeluk agama/kepercayaan.

Jika ditelusuri lebih lanjut, apabila benar bahwa anak yang telah dewasa memutuskan pindah agama itu harus dikeluarkan dari KK, maka perlu dilakukan pemecahan KK atau membuat KK baru. Pembuatan KK baru tersebut dilakukan dengan menerbitkan nomor KK yang baru.

Menurut Pasal 10 ayat (1) Permendagri 108/2019 alasan penerbitan KK baru adalah karena:

  1. membentuk keluarga baru;
  2. penggantian kepala keluarga;
  3. pisah KK dengan syarat telah berumur 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el;
  4. pindah datang penduduk yang tidak diikuti dengan kepala keluarga;
  5. WNI yang datang dari luar wilayah negara Republik Indonesia karena pindah;
  6. rentan administrasi kependudukan; dan
  7. orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia dan bagi WNI yang semula berkewarganegaraan asing.

Berdasarkan uraian di atas, tidak satupun alasan penerbitan KK baru adalah adanya perubahan data kependudukan seperti pindah agama/keyakinan. Dengan demikian, seorang anggota keluarga yang pindah agama/keyakinan tidaklah perlu dikeluarkan dari KK.

Dalam hal terjadi perubahan agama salah satu anggota keluarga, maka hanya perlu mengurus penerbitan KK karena perubahan data akibat perubahan elemen data yang tercantum dalam KK.Penerbitan KK karena perubahan data agama/keyakinan salah satu anggota keluarga tersebut, tidaklah mengubah nomor KK, sehingga KK-nya tetap sama.

Adapun, syarat yang harus dipenuhi untuk perubahan data dalam KK tersebut adalah KK lama dan surat keterangan/bukti peristiwa kependudukan, dalam hal ini adalah surat keterangan/bukti pindah agama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Butuh Bantuan?
Selamat datang di Zikri Hasibuan Advokat/Moderator