Dalam Perkara 451Pdt.G/2024/PA.Sim. Mediator Non Hakim Abdul Zikri Pratama, S.H., CPM. Berhasil memfasilitasi para pihak untuk mencapai kesepakatan perdamaian pada jumat (14/06/2024) Di ruang mediasi Pengadilan Agama Simalungun. Adapun Isi Kesepakatan perdamaian yang dicapai, yakni terkait nafkah iddah dan mut'ah.
Open chat
Butuh Bantuan?
Selamat datang di Zikri Hasibuan Advokat/Moderator